Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Berbendera Malaysia Diciduk Usai Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

Kapal berbendera Malaysia ditangkap otoritas di perairan Indonesia. Bukan hanya berlayar tanpa izin, kapal pelayan tersebut juga mengeruk kekayaan al

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kapal berbendera Malaysia ditangkap otoritas di perairan Indonesia.

Bukan hanya berlayar tanpa izin, kapal pelayan tersebut juga mengeruk kekayaan alam tanah air.

Diperparah mereka menangkap ikan menggunakan jaring trawl alias pukat harimau, Minggu (4/3/2018) kemarin.

Baca: Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU MD3

Pengungkapan bermula saat unit Patroli Ditpolairud Polda Kaltim menggunakan unit KP. XII-2005/ SBU melaksanakan pemantauan di alur perairan Karang Unarang.

Saat itu polisi air tersebut mendeteksi kapal berlayar gelap tanpa menyalakan lampu navigasi.

Berita Rekomendasi

Diduga kuat kapal nelayan tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Sekira 21.30 wita, persisnya kordinat *04° 06' 998" N - 118° 10' 881" E* mereka mendekati kapal nelayan itu.

Benar saja, kapal nelayan berlambung kayu TW 3518/6/F melakukan penangkapan ikan dengan pukat Harimau atau jaring trawl di PPRI tanpa dilengkapi surat-surat perijinan yang sah.

Baca: PDIP Belum Setor Nama Untuk Duduki Jabatan Wakil Ketua DPR

"Petugas langsung melakukan pemeriksaan. Kemudian mengamankan awak kapal dan barang bukti lainnya," kata Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama, Senin (5/3/2018).

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas