Para Agen Tak Pernah Dapatkan Fee Seperti yang Dijanjikan Bos First Travel
Tiga orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan tersangka penipuan dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang digelar di PN Depok.
Editor: Dewi Agustina
Baca: Kelompok MCA Bermotif Politik, Diduga Ingin Melakukan Kudeta terhadap Pemerintahan Lewat Medsos
Sejak Dewi membuka agen First Travel Desember 2015 lalu, ia telah memberangkatkan 329 orang jemaah dari 671 orang jemaah yang terdaftar.
Sementara, saksi lain yang juga agen, Tri Suheni juga mengungkap hal yang sama.
Ia mengaku belum mendapatkan uang imbalan yang dijanjikan oleh Anniesa dan Andika kepadanya.
Dari total 347 jemaah yang mendaftar melalui agennya hanya 47 orang yang sudah diberangkatkan.
300 orang lainnya hanya dijanjikan oleh First Travel namun tak kunjung diberangkatkan.
"Saya menjadi agen dengan membayar 2,5 juta rupiah dan dijanjikan mendapatkan fee dari setiap jemaah yang berangkat, namun sampai saat ini belum dapat," terang Tri. (tribun network/yud)