Pemberi Suap Kepada Bupati Ngada Jalani Pemeriksaan di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/3/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/3/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).
Wilhelmus diduga sebagai pemberi suap dalam kasus korupsi di lingkungan Pemda Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca: KPU Terima Putusan Bawaslu Soal Kepesertaan PBB Dalam Pemilu 2019
Wilhelmus sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.22 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek dibalut rompi oranye khas tahanan KPK.
Ia pun langsung menuju lantai dua tanpa mengindahkan pertanyaan awak media.
Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan WIU diperiksa untuk tersangka sekaligus Bupati Ngada, Marinus Sae (MSA).
“WIU diperiksa untuk tersangka MSA,” jelas Febri.
Pada 12 Februari 2018 lalu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkap modus dugaan pemberian uang suap dari WIU ke MSA terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Baca: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Penuhi Panggilan KPK
Basaria menjelaskan bahwa WIU membuka rekening bank atas nama dirinya sendiri dan kemudian menyerahkan Kartu ATM-nya kepada MSA.
Melalui rekening itu lah WIU mengalirkan uang kepada MSA.
Baca: Kapolri: Kekompakan dan Netralitas TNI-Polri Bisa Mendinginkan Iklim Politik yang Sedang Memanas
“Total uang yang diterima diduga mencapai Rp 4,1 miliar. Modus pemberian suap melalui ATM ini merupakan modus baru karena pelaku tidak perlu membawa uang Rp 1 miliar dalam koper-koper,” terang Basaria saat itu.
Dalam kasus itu WIU disangkakakn melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Sementara MSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.