Pimpinan KPK dan PPATK Gelar Rakor Bahas Peningkatan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang
Agus Rahardjo menjelaskan bahwa Rakor itu digelar untuk meningkatkan upaya penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan jajaran pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Agus Rahardjo menjelaskan bahwa Rakor itu digelar untuk meningkatkan upaya penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang dibahas tadi pertama adalah meningkatkan kerjasama dan komunikasi agar penindakan TPPU dibawa ke pengadilan karena banyak yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Termasuk kami harap rancangan KUHP untuk korupsi korporasi juga mendukung hal itu,” terang Agus Rahardjo.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa KPK dan PPATK mendorong agar segera dikeluarkannya peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang ‘beneficial ownership’ untuk mengetahui siapa pemilik sah perusahaan yang sebenarnya yang berhak menerima pendapatan seperti bunga, deviden dan atau royalti baik berupa wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.
Baca: BNN dan PPATK Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 6,4 Triliun
Agus menjelaskan bahwa dengan diterapkannya Perpres mengenai beneficial ownership itu penegak hukum bisa melacak siapa sebenarnya penerima keuntungan bila suatu kasus korupsi menjerat perusahaan tersebut.
“Kami juga mendorong agar DPR RI segera membahas rancangan UU untuk membatasi transaksi uang kartal dalam jumlah besar. Misal dibatasi Rp 100 juta saja, sisanya melalui perbankan, sekarang sudah memungkinkan dilakukan hal tersebut,” kata Agus.
Sementara Kepala PPATK Agus Badarudin mengatakan Rakor dengan Ketua KPK sudah berjalan selama dua tahun terakhir dan dilakukan di awal tahun.
Ia berharap dengan Rakor yang barusan dilakukan penindakan TPPU akan bisa berjalan lebih lancar.
“Kami harap vonis untuk pelaku TPPU akan semakin banyak sehingga faktor pendorong orang melakukan TPPU makin sedikit. Sehingga pemulihan keuangan negara bisa lebih optimal,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.