Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Sering Diumpetin, Beneficial Ownership Permudah KPK Telusuri Hasil Kejahatan

“Seringkali perusahaan secara teknis dikendalikan oleh pihak lain tapi pemilik sebenarnya disembunyikan."

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aset Sering Diumpetin, Beneficial Ownership Permudah KPK Telusuri Hasil Kejahatan
Tribunnews.com / Fitri Wulandari
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur beneficial ownership (BO) yang menunjukkan kepemilikan sebenarnya dalam sebuah perusahaan.

Menurut KPK penerbitan Perpres tentang BO itu akan mempermudah komisi antirasuah itu untuk menelusuri aset-aset hasil kejahatan yang kadangkala disembunyikan di balik kepemilikan sebuah perusahaan.

“Seringkali perusahaan secara teknis dikendalikan oleh pihak lain tapi pemilik sebenarnya disembunyikan. Dengan BO akan mempersempit peluang itu dan akan memudahkan penelusuran aset-asetnya, termasuk aset hasil kejahatan jika perusahaan itu terjerat kasus kejahatan,” terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Menurut Febri penerbitan Perpres BO itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca: Tumblr Diblokir Kominfo, Menteri Rudiantara Mengaku Baru Tahu dan Baru Dengar

Baca: Dua Anak SD di Kota Depok Jadi Korban Pencabulan di Mobil Jemputan Sekolah

Berita Rekomendasi

Hal itu akan membantu KPK dalam menghadapi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi yang modusnya semakin canggih.

“Saya dengar akan dipublikasikan dalam waktu dekat dan yang berwenang mungkin adalah Sekretariat Negara dan Kemenkumham. Ini juga merupakan standarisasi dengan dunia internasional untuk penanganan TPPU dan tindak pidana korupsi sehingga KPK bisa bergabung dengan upaya pemberantasan TPPU dan tindak pidana korupsi di luar negeri.”

“Karena ada perusahaan yang terlibat di luar negeri tentu harus ada kerjasama dengan negara lain. Kita tak hanya mengejar pelaku teknis tapi juga pemilik sebenarnya perusahaan tersebut yang diduga bisa jadi menikmati hasil kejahatan itu,” pungkas Febri.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Badarudin melakukan rapat koordinasi yang salah satunya membahas BO tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas