Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satu Persatu Orang Sekeliling Ahok-Vero Duduk di Sidang Perceraian

Salah satu yang dihadirkan hari ini adalah Y, seorang pendeta di gereja tempat Ahok dan Vero beribadah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan hari ini, Rabu (7/3/2018).

Fifi Lety Indra pengacara sekaligus adik Ahok menyatakan majelis hakim ingin mendengar keterangan sejumlah saksi yang selama ini berada di keliling kehidupan Ahok dan Vero.

Salah satu yang dihadirkan hari ini adalah Y, seorang pendeta di gereja tempat Ahok dan Vero beribadah.

"Pendeta dari gereja Pak Ahok dengan Ibu Vero. Ya ini kebetulan pendeta yang selama ini dampingin Pak Ahok selama sidang tahun lalu. Iya ini pendeta yang dimintain waktu mediasi," kata adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra kepada wartawan.

Baca: Ahok dan Vero Masih Sempat Berkirim Surat

Pantauan TribunJakarta.com, Y sudah hadir mengenakan kemeja batik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Y tiba sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja.

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ia memasuki ruang sidang dan duduk menunggu persidangan dimulai.

"Pendeta gereja Pak Ahok sama Ibu Vero," kata Fifi.

Dia menambahkan hari ini ada tambahan bukti yaitu surat dari Ahok kepada Vero dan balasan surat dari Vero ke Ahok.

Tak disangka, surat tersebut ternyata berisi pengakuan Vero yang kembali menjalin asmara dengan Julianto Tio.

"Berisi (surat) pengakuan Veronica," kata Fifi.

Menurutnya, surat itu dikirimkan saat Ahok sedang mendekam di penjara untuk menjalani vonis terhadap kasus penistaan agama yang menjeratnya.

"Dikirmkan pada 28 januari 2018," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, pihak pengacara juga menghadirkan dua saksi.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas