Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkifli Hasan Setuju Pengguna Narkotika Direhabilitasi dan Pengedarnya Ditembak Mati

‎"Tapi pengedar apalagi bandar besar itu harus ditembak mati. Orang korban masuk semua ke Lapas, enggak muat lapasnya."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Zulkifli Hasan Setuju Pengguna Narkotika Direhabilitasi dan Pengedarnya Ditembak Mati
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan jumlah penggunaan Narkoba sekarang ini cukup memprihatinkan.

Satu buktinya mayoritas penghuni Lapas di Sulawesi Selatan adalah terpidana penyalahgunaan nakotika.

‎"80 persen lapas itu isinya narkoba. Dan 80 persen itu jadi pasar baru. Keluar 20 masuk 30, keluar 30 masuk 40," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (7/3/2018).

Karena itu, Zulkifli berharap ada perubahan aturan terutama terkait sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat narkotika.

Baca: Polisi Amankan Tiga Orang yang Mengaku Sebagai Mitra KPK di Subang

Pengguna menurut Zulkifli sebaiknya direhabilitasi sementara pengedar hingga bandar dihukum mati.

‎"Tapi pengedar apalagi bandar besar itu harus ditembak mati. Orang korban masuk semua ke Lapas, enggak muat lapasnya. Jadi mesti dikaji ulang saya kira ya," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Ketika Bos First Travel Anniesa Hasibuan Saling Bantah Dengan Saksi Dalam Persidangan

Sebelumnya DPR mendesak pemerintah untuk segera mengajukan revisi Undang-undang Narkotika. Desakan tersebut muncul lantaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika saat ini dinilai masih sangat lemah dan tidak memberikan efek jera terhadap para pengedar Narkoba.

Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan

Satu buktinya yakni terungkapnya penyelundupan berton-ton Narkoba dari luar negeri ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas