Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Tuntut Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam 18 Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam terjerat kasus izin tambang dan gratifikasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Alasan Jaksa Tuntut Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam 18 Tahun Penjara
Theresia Felisiani
Suasana persidangan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 Tahun penjara atas kasus izin tambang dan gratifikasi.

Alasan jaksa menuntut hingga 18 tahun, karena Nur Alam telah merusak lingkungan alam seperti di Buton dan Bombana.

"Kenapa tinggi? Ini karena akumulasi gratifikasi dan perbuatan melawan hukum," ucap jaksa Subari Kurniawan, Kamis (8/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, hukuman kian diperberat karena jaksa menyatakan Nur Alam tidak mengakui perbuatannya dalam menerima gratifikasi dan melawan hukum menerbitkan izin tambang.

Baca: Jalani Sidang Pakai Busana Warna-warni, Rita Widyasari Serasa Mau ke Pantai

Baca: Rita Widyasari Pegang Buku Hitam saat Jalani Sidang, Apakah Terinspirasi Setya Novanto?

BERITA REKOMENDASI

Baca: Setya Novanto Cecar Ponakannya Soal Aliran Uang e-KTP

"Dia tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatan sebagai penyelenggara," kata jaksa Subari Kurniawan.

Diketahui, Nur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Anugrah Harisma Barakah.

Selain kurungan 18 tahun, Nur Alam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melelang harta benda miliknya.

Jika total kekayaan tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun. Nur Alam juga dituntut pidana tidak berhak memilih atau dipilih dalam suatu jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.


Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatannya juga ‎mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabaena, Bombana dan Buton.

Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000‎.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 1.596.385.454.137. Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6s ayat 1 KUHPidana.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas