Mahkamah Konstitusi Sidangkan 131 Sengketa Pilkada Pekan Ini, Jumlahnya Masih Bisa Terus Bertambah
Sidang sengketa itu bakal mulai disidangkan perdana pada Rabu (8/1/2025) dan dibagi dalam tiga hakim panel.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total sudah sebanyak 131 sengketa perselisihan pilkada yang sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa itu bakal mulai disidangkan perdana pada Rabu (8/1/2025) dan dibagi dalam tiga hakim panel.
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Parpol Ditantang Berani Usung Kader Terbaik Pilpres 2029
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK hingga Selasa (7/1/2025) terdapat 47 sengketa yang bakal disidangkan besok. Menyusul lusa 46 sengketa dan tulat 38 sengketa.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan angka tersebut masih mungkin bertambah.
“Angka atau jumlah perkaranya masih bisa bertambah. Karena MK tidak bisa menolak jika ada pihak yang masih ingin mengajukan permohonan,” ujar Faiz saat dikonfirmasi.
Baca juga: Patuhi Putusan MK, Komisi II DPR Siap Lakukan Rekayasa Konstitusi Batasi Jumlah Capres-Cawapres
”Panel Hakim nanti yang akan memeriksa dan menilai permohonan tersebut di persidangan, apakah memenuhi persyaratan formil atau tidak,” sambungnya.
MK, lanjut Faiz, telah melakukan berbagai persiapan, baik yang bersifat administratif maupun teknis, menjelang perdana.
Sidang itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar mulai tanggal 8 Januari 2025.
Saat ini, para hakim konstitusi telah mempelajari berkas permohonan yang akan disidangkan.
“Sementara itu, para pihak, baik Pemohon, KPU dan Bawaslu di Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pihak terkait juga sudah dikirimkan pemberitahuan hari sidang pertamanya,” pungkas Faiz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.