Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Hibah Tanah Rampasan Dari Korupsi Nazaruddin, Kabareskrim: Begitu Mesranya Kita dengan KPK

Bareskrim Polri mendapatkan hibah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dapat Hibah Tanah Rampasan Dari Korupsi Nazaruddin, Kabareskrim: Begitu Mesranya Kita dengan KPK
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mendapatkan hibah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang rampasan yang dihibahkan KPK tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Nazaruddin yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang ditaksir seharga Rp12,4 miliar.

Baca: Taruhan Wanita Saat Balap Liar, Kesaksian Warga: Kerap Jadi Cinta Satu Malam

Menanggapi pemberian tersebut, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan ini bentuk kerjasama antara Polri dengan KPK uang selama ini terjalin.

"Jadi seperti itulah begitu mesranya kita dengan KPK, dalam semua kegiatan baik itu personal atau tidak," ujar Ari Dono dalam sambutannya di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Kamis (8/3/2018).

Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan

Berita Rekomendasi

Menurut Ari Dono, yang dirasakan Polri bukan hanya pekerjaan pemberantasan korupsi dari KPK.

Namun juga hasil kerjanya yang kali ini berupa barang rampasan.

Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya

"Kami akan menerima pemberian hasil dari penegakan hukum dari KPK untuk Polri, bukan hanya kerja, hasil kerjanya pun kita dikasih," tutur Ari Dono.

Selain untuk Bareskrim, KPK juga menghibahkan sebuah mobil Kijang Innova XW 43 tahun 2010 dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, kepada Polres Tana Toraja.

Sebelumnya, KPK pernah menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas