Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut 18 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut 18 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara 18 tahun Rp 1 miliar subsider 1 tahun," kata jaksa Subari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Nur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Anugrah Harisma Barakah.
Selain itu, Nur Alam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melelang harta benda miliknya.
Baca: Penyelidikan di Kejaksaan dan KPK, Nur Alam Sampaikan Pesan Khusus ke Saksi Maulana
Jika total kekayaan tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun. Nur Alam juga dituntut pidana tidak berhak memilih atau dipilih dalam suatu jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatannya juga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabaena, Bombana dan Buton.
Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 1.596.385.454.137. Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6s ayat 1 KUHPidana.