Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pertimbangkan Pengajuan 'Justice Collaborator' Mantan Dokter Setya Novanto

Febri Diansyah mengatakan pertimbangan pengabulan JC tersebut berdasarkan keterangan mantan dokter Setya Novanto tersebut di persidangan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Pertimbangkan Pengajuan 'Justice Collaborator' Mantan Dokter Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Bimanesh Sutardjo.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pertimbangan pengabulan JC tersebut berdasarkan keterangan mantan dokter Setya Novanto tersebut di persidangan.

"KPK mengingatkan KPK masih akan mempertimbangkan permohonan JC itu yaitu akan melihat apakah terdakwa mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara signifikan dan bukan pelaku utama," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (8/3/2018).

Baca: KPK Bantah Tebang Pilih Dugaan Korupsi KTP Elektronik

Pengajuan JC tersebut disampaikan oleh Bimanesh pada akhir Februari 2018 lalu. Menurut Febri, jika Bimanesh bersikap kooperatif, pengabulan JC akan lebih mudah

"Sikap kooperatif terdakwa akan lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan saat ini," jelas Febri.

Febri meminta Bimanesh untuk membongkar peran pihak lain dalam kasus hilangnya Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas