Pengakuan Perempuan Bercadar di Indonesia "Ada yang Bilang Saya Maling, Pernah Saya Dilempari Botol"
Cadar menjadi perbicangan dalam beberapa hari terakhir setelah UIN Kalijaga di Yogyakarta melarang mahasiswi mengenakannya di lingkungan kampus.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cadar menjadi perbicangan dalam beberapa hari terakhir setelah UIN Kalijaga di Yogyakarta melarang mahasiswi mengenakannya di lingkungan kampus.
Banyak yang menentang kebijakan tersebut, tapi Rektor UIN Kalijaga, Yudian Wahyudi, mengatakan pihaknya melihat cadar sebagai salah satu indikasi peningkatan radikalisme.
"Mungkin soal akidah tak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal," kata Yudian Wahyudi.
Belakangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Waryono, menyatakan pihaknya tidak melarang penggunaan cadar.
Tapi ia menambahkan bawa pihak kampus akan membina mahasiswinya yang menggunakan cadar.
Baca: Ini Kata Ketua DPR soal Larangan Bercadar Di Kampus UIN
Tidak diketahui secara pasti jumlah perempuan Muslim di Indonesia yang mengenakan cadar. Penelitian yang dilakukan lembaga Alvara Research Centre menunjukkan jumlah perempuan di Jakarta yang mengenakan cadar kurang dari 2%, tapi angkanya terus meningkat.
Salah satu yang mengenakan cadar adalah Tyas Ummu Zahid, karyawati perusahaan swasta.
Bagi Tyas, keputusan untuk mengenakan cadar, boleh dikatakan berawal dari 'pengalaman spiritual' pada sekitar 2011.
Tyas merasa kaum perempuan yang bercadar -yang menutup seluruh badan dan wajah, meninggalkan hanya di bagian mata saja yang terbuka- jauh lebih tenang.
"Mereka lebih terjaga auratnya, lebih adem (menenangkan). Kemudian saya mulai mengenakan pakaian-pakaian yang menutup seluruh badan, tapi belum memakai cadar," kata Tyas kepada BBC Indonesia, Rabu (07/03).
Ia memutuskan untuk mengenakan cadar pada 2016 setelah mendapatkan izin dari suami.
Baca: Fadli Zon Sebut Pemakaian Cadar Merupakan Hak Pribadi