Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya KPU Puncak Klarifikasi Dukungan Pasangan Calon ke DPP Hanura dan PAN Sesuai Aturan

"Sudah, kami menunggu verifikasi KPU Puncak ke DPP Hanura dan PAN," tutur Komisiner KPU RI, Ilham Saputra

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Upaya KPU Puncak Klarifikasi Dukungan Pasangan Calon ke DPP Hanura dan PAN Sesuai Aturan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Komisioner KPU Ilham Saputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu laporan dari KPU Kabupaten Puncak, Papua mengenai hasil klarifikasi dukungan dari Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional.

Rabu (7/3/2018) malam, pihak KPU Kabupaten Puncak didampingi KPU Provinsi Papua sudah melakukan klarifikasi ke Kantor DPP Partai Hanura di Jakarta Pusat.

Baca: Dihadapan Ibu-Ibu, Jokowi Ucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional

Upaya itu dilakukan untuk menegaskan pemberian dukungan Hanura di Pilkada Kabupaten Puncak.
Sekjen Hanura, Herry Lontung Siregar menegaskan dukungan untuk Willem Wandik dan Alus UK Murib.

"Sudah, kami menunggu verifikasi KPU Puncak ke DPP Hanura dan PAN," tutur Komisiner KPU RI, Ilham Saputra, kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (8/3/2018).

Baca: Hari Perempuan Internasional, Megawati: Permasalahan Perempuan Tidak Sebatas Persamaan Hak

Berita Rekomendasi

Semula di wilayah itu hanya diikuti calon pasangan tunggal.

Mereka yaitu, Willem Wandik dan Alus UK Murib. Namun, Panwaslu Puncak memutuskan meminta KPU Puncak membatalkan SK nomor 83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 tentang penetapan calon bupati/wakil bupati Puncak 2018.

Baca: Demokrat Anggap Wacana Pembentukan Poros Ketiga Hal Biasa

Selain itu, KPU Puncak diminta memverifikasi ulang syarat dukungan parpol yang mendukung dua bakal paslon, yaitu Willem Wandik-Alus UK Murib dan Repinus Telenggen-David Ongomang.

Menurut Komisioner KPU RI, Hasyim Azhari, apabila terdapat keraguan mengenai partai politik apa mencalonkan atau mendukung siapa, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi ke kantor DPP partai politik.

"Hasil klarifikasi harus dituangkan dalam bentuk surat tertulis," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas