BNN Berhasil Sita 53,9 Kg Sabu dan 70.905 Butir Pil Ekstasi Selama Februari
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan barang bukti narkotika 53,9 kg sabu serta 70.905 butir pil ekstasi dari 6 kasus pengungkapan tinda
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Kemudian, BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kg. Pengungkapan tersebut setelah BNN mengamankan dua orang tersangka ZUL (36) dan ZOE (38) yang kedapatan membawa 8.362 gram sabu di kamar kos di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari pengembangan kasus tersebut, BNN mengamankan BR alias A yang sebelumnya telah menerima 2 kg sabu dari kedu tersangka sebelumnya," jelas Heru.
Terkahir, BNN mengungkap 5.146 gram sabu di Lampung pada (17/2/2018). Atas barang bukti tersebut, BNN menangkap dua orang tersangka HS dan MY.
"Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut milik AT. Atas pengembangan, BNN berhasil menangkap pelaku di Bandara Juanda Surabaya," terang Haru.
Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 122 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Seluruh tersangka diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," terang Heru.(*)