Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Pernah Publikasikan NIK di KTP dan Nomor KK Anda di Media Sosial, Ini Bahayanya

Proses mendapatkannya pun disesuaikan dengan mekanisme yang ada di instansi/ lembaga itu masing-masing.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jangan Pernah Publikasikan NIK di KTP dan Nomor KK Anda di Media Sosial, Ini Bahayanya
net
Ilustrasi Media Sosial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh meminta masyarakat tidak mengunggah foto Kartu Keluarga ( KK) atau Kartu Tanda Penduduk ( KTP) di media sosial.

Zudan mengatakan, tindakan tersebut menjadikan nomor induk kependudukan ( NIK) pada KTP serta nomor KK seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Saya imbau, stop publikasi NIK di KTP dan Nomor KK di media sosial. Mulai hari ini, tolong rahasiakanlah nomor KK dan NIK anda kepada yang tidak berkepentingan," ujar Zudan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

Zudan menjelaskan bahwa NIK dan Nomor KK dibuat menggunakan sistem komputerisasi.

 Baca: Jurus Dugaan Rekayasa Dokter Bimanesh, Setya Novanto Hanya Diinfus Jarum Anak-anak

 
Baca: Serang Jokowi Hingga Rizieq Shihab, Tersangka Penyebar Hoaks: Saya Hanya Cari Makan

Sesuai kewenangan dan peraturan perundangan yang berlaku, NIK dan Nomor KK sebenarnya dapat diakses melalui cara legal, yakni diakses melalui dalam jaringan komunikasi pada instansi/ lembaga pengguna data kependudukan untuk keperluan bisnis, layanan publik, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Berita Rekomendasi

Proses mendapatkannya pun disesuaikan dengan mekanisme yang ada di instansi/ lembaga itu masing-masing.

"Jika secara sadar atau tdak sadar sahabat-sahabat semua mempublikasikan dokumen kependudukan (Nomor KK dan NIK) melalui media massa, salah satunya virtual pada media sosial, maka sangat dimungkinkan Nomor KK dan NIK para sahabat akan disalahgunakan oleh pihak lain sesuai kepentingannya," ujar Zudan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, beberapa waktu lalu juga menyarankan hal senada.

Awalnya, wartawan bertanya mengenai potensi pencurian data NIK dan Nomor KK saat registrasi SIM card.

Rudiantara pun mengatakan bahwa peluang pencurian data itu sangat sulit terjadi. Pasalnya, perusahaan jasa telekomunikasi terikat pada peraturan.

Justru Rudiantara berdalih, pencurian data kependudukan seseorang sebenarnya lebih banyak terjadi karena seseorang mengunggah KK dan KTP-nya di media sosial.

Rudiantara kemudian merogoh saku dan mengambil ponselnya. Ia menuju ke laman Google kemudian mengetik "Kartu Keluarga" dalam kolom pencarian.

"Tuh kan muncul semua KK punya orang. Apa enggak bisa mencuri dari sini? Makanya jangan unggah KK dan NIK ke internet," kata Rudiantara sambil memperlihatkan gambar KK milik orang yang terpampang di laman pencarian Google.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Dukcapil: Stop Publikasi NIK dan Nomor KK di Media Sosial!"
Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas