Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Panitera MK Terkait Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Panitera MK Terkait Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk.

Kasianur mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Muchtar Effendi.

"Kami (diperiksa) ada kaitannya dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Muchtar Effendi. Ya hanya didengar sebagai saksi," ujar Kasianur seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat

Kasianur mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar kedekatan Muchtar Effendi dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Selain itu, penyidik juga menanyakan pengetahuannya seputar aset milik Muchtar Effendi.

Berita Rekomendasi

Pada 2013 lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Muchtar Effendi sebagai gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Adapun, Muchtar Effendi diketahui sebagai orang dekat Akil.

Baca: Dakwaan Bimanesh Ungkap Peristiwa Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, 3 Hal Ini Dibantah Pengacara

KPK pernah menyita 25 mobil sitaan yang berkaitan dengan Muchtar. Ia diduga sebagai perantara suap untuk Akil dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Pada Maret 2017, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Sejumlah Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka di KPK, JPPR Minta KPU dan Bawaslu Lakukan Evaluasi

Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Baca: PKS Enggan Tanggapi Laporan Fahri Hamzah Soal Sohibul Iman

Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili Akil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas