Pengamat: KPU Dapat Tolak Pasangan Calon Presiden Tunggal
"Oleh undang-undang KPU diberikan kewenangan menolak kalau pencalonan itu menyebabkan satu calon,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan KPU berwenang menolak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mendaftar untuk Pemilihan Presiden 2019.
Dia meminta, KPU RI teliti menilai orang yang berhak mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres termasuk partai atau gabungan partai yang mengusung.
"Oleh undang-undang KPU diberikan kewenangan menolak kalau pencalonan itu menyebabkan satu calon," kata Veri Junadi, kepada wartawan, Jumat (8/3/2018).
Baca: Ketua PBNU Sarankan Jokowi Pilih Wakilnya yang Religus
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu membuka peluang calon presiden tunggal.
Secara alamiah calon presiden tunggal sangat memungkinkan.
Menurut dia, apabila ada dua pasangan calon mendaftar. Salah satu calon tidak memenuhi syarat administrasi dan sudah diberikan kesempatan memperbaiki, tetapi tidak diperbaiki.
Baca: PKS Enggan Tanggapi Laporan Fahri Hamzah Soal Sohibul Iman
Sehingga, secara otomatis calon tunggal.
Di dalam Pasal 235 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan kalau pendaftaran cuma satu pasangan calon saja, maka diberikan waktu 2 x 7 hari untuk memperpanjang pendaftaran.
Kalau tidak ada juga, maka tahapan Pemilu presiden tetap dijalankan dengan calon tunggal.
Namun untuk by design, kata dia, pasangan calon tunggal tidak diperbolehkan.
Baca: Prabowo Subianto Segera Deklarasi Jadi Calon Presiden, Dua Nama Ini Santer Diusung Sebagai Wakilnya