Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: KPU Dapat Tolak Pasangan Calon Presiden Tunggal

"Oleh undang-undang KPU diberikan kewenangan menolak kalau pencalonan itu menyebabkan satu calon,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: KPU Dapat Tolak Pasangan Calon Presiden Tunggal
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi. 

Menurut dia, by design itu memborong seluruh partai atau tidak seluruh partai, tetapi tidak bisa muncul dua capres.

Itu tidak dimungkinkan.

Dia mencontohkan, Presiden Joko Widodo diusung 10 partai politik pemilik kursi di DPR RI, karena mereka mempunyai hak untuk mencalonkan.

Apabila mereka sepakat mencalonkan dan mendaftarkan Jokowi bersama dengan calon wakil presiden, maka KPU RI dapat menolak.

Baca: Gabung Partai Berkarya, Pergerakan Pollycarpus Akan Terdeteksi Publik

Dia menambahkan dalam Pasal 229 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan KPU menolak pendaftaran yang diajukan kandidat yang menyebabkan satu orang calon.

"Secara alamiah, calon tunggal itu sangat mungkin. Secara regulasi, kalau kita membaca undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal capres tunggal, kalau capres tunggal by design itu tidak dimungkinkan. Jadi kalau secara alamiah dimungkinkan muncul calon tunggal. Tapi kalau by design, borong dukungan dan sebagainya itu agak sulit," tambahnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas