Pengamat: KPU Dapat Tolak Pasangan Calon Presiden Tunggal
"Oleh undang-undang KPU diberikan kewenangan menolak kalau pencalonan itu menyebabkan satu calon,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Menurut dia, by design itu memborong seluruh partai atau tidak seluruh partai, tetapi tidak bisa muncul dua capres.
Itu tidak dimungkinkan.
Dia mencontohkan, Presiden Joko Widodo diusung 10 partai politik pemilik kursi di DPR RI, karena mereka mempunyai hak untuk mencalonkan.
Apabila mereka sepakat mencalonkan dan mendaftarkan Jokowi bersama dengan calon wakil presiden, maka KPU RI dapat menolak.
Baca: Gabung Partai Berkarya, Pergerakan Pollycarpus Akan Terdeteksi Publik
Dia menambahkan dalam Pasal 229 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan KPU menolak pendaftaran yang diajukan kandidat yang menyebabkan satu orang calon.
"Secara alamiah, calon tunggal itu sangat mungkin. Secara regulasi, kalau kita membaca undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal capres tunggal, kalau capres tunggal by design itu tidak dimungkinkan. Jadi kalau secara alamiah dimungkinkan muncul calon tunggal. Tapi kalau by design, borong dukungan dan sebagainya itu agak sulit," tambahnya.