Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: KPU Dapat Tolak Pasangan Calon Presiden Tunggal

"Oleh undang-undang KPU diberikan kewenangan menolak kalau pencalonan itu menyebabkan satu calon,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: KPU Dapat Tolak Pasangan Calon Presiden Tunggal
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan KPU berwenang menolak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mendaftar untuk Pemilihan Presiden 2019.

Dia meminta, KPU RI teliti menilai orang yang berhak mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres termasuk partai atau gabungan partai yang mengusung.

"Oleh undang-undang KPU diberikan kewenangan menolak kalau pencalonan itu menyebabkan satu calon," kata Veri Junadi, kepada wartawan, Jumat (8/3/2018).

Baca: Ketua PBNU Sarankan Jokowi Pilih Wakilnya yang Religus

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu membuka peluang calon presiden tunggal.

Secara alamiah calon presiden tunggal sangat memungkinkan.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, apabila ada dua pasangan calon mendaftar. Salah satu calon tidak memenuhi syarat administrasi dan sudah diberikan kesempatan memperbaiki, tetapi tidak diperbaiki.

Baca: PKS Enggan Tanggapi Laporan Fahri Hamzah Soal Sohibul Iman

Sehingga, secara otomatis calon tunggal.

Di dalam Pasal 235 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan kalau pendaftaran cuma satu pasangan calon saja, maka diberikan waktu 2 x 7 hari untuk memperpanjang pendaftaran.

Kalau tidak ada juga, maka tahapan Pemilu presiden tetap dijalankan dengan calon tunggal.

Namun untuk by design, kata dia, pasangan calon tunggal tidak diperbolehkan.

Baca: Prabowo Subianto Segera Deklarasi Jadi Calon Presiden, Dua Nama Ini Santer Diusung Sebagai Wakilnya

Menurut dia, by design itu memborong seluruh partai atau tidak seluruh partai, tetapi tidak bisa muncul dua capres.

Itu tidak dimungkinkan.

Dia mencontohkan, Presiden Joko Widodo diusung 10 partai politik pemilik kursi di DPR RI, karena mereka mempunyai hak untuk mencalonkan.

Apabila mereka sepakat mencalonkan dan mendaftarkan Jokowi bersama dengan calon wakil presiden, maka KPU RI dapat menolak.

Baca: Gabung Partai Berkarya, Pergerakan Pollycarpus Akan Terdeteksi Publik

Dia menambahkan dalam Pasal 229 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan KPU menolak pendaftaran yang diajukan kandidat yang menyebabkan satu orang calon.

"Secara alamiah, calon tunggal itu sangat mungkin. Secara regulasi, kalau kita membaca undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal capres tunggal, kalau capres tunggal by design itu tidak dimungkinkan. Jadi kalau secara alamiah dimungkinkan muncul calon tunggal. Tapi kalau by design, borong dukungan dan sebagainya itu agak sulit," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas