Soal Penangkapan Dua Wartawan oleh Kapolda Sumut, Polri : Pihak Wartawan Ajukan Mediasi
Keduanya diduga telah menulis berita yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengamankan dua wartawan media sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban, di kediamannya, Selasa (6/3) lalu.
Keduanya diduga telah menulis berita yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika terkait kasus tersebut, pihak wartawan telah mengajukan mediasi dengan Polda Sumut.
"Dari pihak rekan-rekan wartawan itu sudah mengajukan untuk mediasi dengan Kapolda. Sebenarnya, Kapolda juga nggak ada masalah," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Setyo menjelaskan jika Polda Sumut juga telah menerima mediasi tersebut. Namun, terkait proses hukum terus berjalan atau tidak, ia tidak bisa memastikan.
"Ya kalau memang diteruskan, kena itu sudah. Tapi kalau misalnya pak Kapolda baik hati, ya kemudian memaafkan (tidak dilanjutkan)," kata dia.
Ia pun meminta agar ini dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Ia mengingatkan jika bermedia sosial harus bijak dan digunakan secara positif, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan konflik.
Jenderal bintang dua ini mencontohkan media sosial di Sri Lanka yang ditutup lantaran adanya hoax. Setyo pun meminta masyarakat belajar dari negara tetangga.
"Ini suatu pembelajaran bagi kita juga, jangan sampai terjadi atau kejadian dulu baru ditutup (media sosial). Kalau sampai begitu kan korbannya banyak. Jadi kita belajar dari negara-negara tetangga juga," kata dia.
"Kembali ke masalah mediasi, kita harapkan ini bisa selesai dengan baik. Masih (berjalan) mediasi dan semoga nanti bisa selesai," katanya.