Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.
Baca: Kalimat SBY untuk Jokowi: Bapak Bukan Hanya Kepala Negara, Tapi Juga Pemimpin Kami Semua
Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian mengenai tulisan yang diunggah pada akun media sosialnya.
Baca: Gudang Percetakan CV Mataram di Kapas Madya Barat Surabaya Terbakar
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
Berita Rekomendasi