Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Freeport yang Dirumahkan Tidak Lagi Terima Tunjangan BPJS Kesehatan

Para pekerja menganggap mereka masih menjadi karyawan perusahaan asal Amerika Serikat itu karena belum adanya pernyataan resmi mengenai pemecatan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Karyawan Freeport yang Dirumahkan Tidak Lagi Terima Tunjangan BPJS Kesehatan
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Para pekerja Freeport dan advokat Law and Human Right di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PT FI) memutus fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karyawan Freeport yang dirumahkan.

Padahal, para pekerja menganggap mereka masih menjadi karyawan perusahaan asal Amerika Serikat itu karena belum adanya pernyataan resmi mengenai pemecatan mereka.

Pengurus Serikat Kerja PT FI, Deddy Muklis mengatakan pemberhentian tersebut terjadi setelah Freeport mengirimkan surat kepada BPJS Kesehatan dengan alasan para pekerja mengundurkan diri pada Mei 2017 silam.

"Kami belum di PHK di Kemenaker, harus dicatatkan juga ke Disnaker, tapi BPJS Kesehatan klaim kami tidak ada hubungan dengan PTFI, sehingga BPJS kami dihentikan," ungkap Deddy saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2018).

Di kesempatan yang sama, tim hukum Serikat Pekerja Freeport, Nurkholis Hidayat dari Advokat Law and Human Rights Office mengatakan hal tersebut sudah dibicarakan dengan pihak BPJS namun tidak ada alasan pasti yang diutarakan.

Baca: Para Pekerja yang dirumahkan Minta Kepastian Status Kepada Freeport

Berita Rekomendasi

"Kami akhirnya pada Desember 2017 langsung mendatangi BPJS Kesehatan. Ada pertemuan juga di Papua, dengan BPJS dan DPR, ketika kunjungan ke lapangan, dan semua buang badan, tidak bisa mempertanggungjawabkan mengenai hal ini," ungkap Nurkholis.

Nurkholis menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya mengatakan selama perusahaan yang bekerjasama dengan mereka menghentikan kerjasama maka mereka juga tidak bisa lagi meminta tagihan kepada perusahaan tersebut.

"Tapi informasi yang mereka sampaikan kepada kami adalah mereka enggan memulihkan statsu kepersetaannya karena tergantung pada pemberi kerja, dalam hal ini adalah Freeport yang membayarkan iuran," ujar Nurkhokis.

Selama status para pekerja dirumahkan, mereka meminta Freeport tidak mencabut fasilitas BPJS Kesehatan karena akibat dari pencabutan tersebut banyak pekerja yang harus menajlanai perawatan tradisional dan ada juga yang meninggal dunia karena tidak memiliki dana.

"16 orang meninggal dunia karena kepesertaan BPJS Kesehatannya dihentikan, padahal seharusnya dapat pelayanan medis," ungkap Nurkholis.

Adanya karyawan yang dirumahkan oleh Freeport ini karena Freeport sempat berhenti beroperasi pada Februari 2017.

Saat itu terjadi hasil tambang mereka tidak boleh diekspor ke luar negeri karena bermasalah terkait urusan perizinan dengan pemerintah.

Pemerintah sendiri saat ini masih melakukan perundingan dengan PT Freeport Indonesia terkait divestasi 51 persen saham Freeport ke pemerintah Indonesia.

Perundingan tersebut rencananya akan selesai April 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas