Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Kementerian Agama Sepakat Biaya Haji Untuk 2018 Sebesar Rp 35 Juta Per Jemaah

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 34.890.312.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR dan Kementerian Agama Sepakat Biaya Haji Untuk 2018 Sebesar Rp 35 Juta Per Jemaah
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi pers yang digelar Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018), usai Rapat Kerja terkait pemutusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Kementerian Agama akhirnya menyepakati penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 menjadi Rp 35.235.602 per jemaah.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 34.890.312.

Baca: DPR dan Kementerian Agama Sepakati Kenaikan BPIH Sebesar 0,99 Persen

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad menyampaikan kenaikan BPIH tersebut dalam rapat kerja yang digelar bersama Kementerian Agama yang dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama, menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah sebesar rata-rata Rp 35.235.602," ujar Achmad di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Baca: Kronologi Tenggelamnya Kapal Kodam Jaya di Kepulauan Seribu

Berita Rekomendasi

Kesepakatan naiknya BPIH tersebut berdasar pada rincian direct cost dan indirect cost.

Harga rata-rata komponen penerbangan yakni tiket, pajak airport, dan passenger service charge sebesar Rp 27.495.842, itu dibayar langsung jemaah haji (direct cost).

Baca: Pratikno Akui Ikut Kaji Calon Wakil Presiden Untuk Pendamping Jokowi

Kemudian harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar 4.450 Riyal dengan rinciannya berupa 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 668 riyal dibayar jemaah haji (direct cost).

Biaya pemondokan itu ekuivalennya sebesar Rp 2.384.760.

Lalu Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal.

Itu dilakukan dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).

Selanjutnya ada besaran living allowance sebesar 1.500 riyal.

Ekuivalennya sebesar Rp 5.355.000, itu diserahkan kepada jamaah haji dalam Riyal, mata uang Saudi Arabia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas