DPR dan Kementerian Agama Sepakat Biaya Haji Untuk 2018 Sebesar Rp 35 Juta Per Jemaah
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 34.890.312.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Kementerian Agama akhirnya menyepakati penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 menjadi Rp 35.235.602 per jemaah.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 34.890.312.
Baca: DPR dan Kementerian Agama Sepakati Kenaikan BPIH Sebesar 0,99 Persen
Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad menyampaikan kenaikan BPIH tersebut dalam rapat kerja yang digelar bersama Kementerian Agama yang dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama, menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah sebesar rata-rata Rp 35.235.602," ujar Achmad di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Baca: Kronologi Tenggelamnya Kapal Kodam Jaya di Kepulauan Seribu
Kesepakatan naiknya BPIH tersebut berdasar pada rincian direct cost dan indirect cost.
Harga rata-rata komponen penerbangan yakni tiket, pajak airport, dan passenger service charge sebesar Rp 27.495.842, itu dibayar langsung jemaah haji (direct cost).
Baca: Pratikno Akui Ikut Kaji Calon Wakil Presiden Untuk Pendamping Jokowi
Kemudian harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar 4.450 Riyal dengan rinciannya berupa 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 668 riyal dibayar jemaah haji (direct cost).
Biaya pemondokan itu ekuivalennya sebesar Rp 2.384.760.
Lalu Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal.
Itu dilakukan dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Selanjutnya ada besaran living allowance sebesar 1.500 riyal.
Ekuivalennya sebesar Rp 5.355.000, itu diserahkan kepada jamaah haji dalam Riyal, mata uang Saudi Arabia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.