Ketua DPR Bahas Jihad Berantas Narkoba dengan Kepala BNN
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan perhatian serius atas persoalan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEW.SOM, JAKARTA-Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan perhatian serius atas persoalan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba). Legislator yang pernah memimpin Komisi Hukum DPR itu menginginkan Undang-undang Narkotika segera direvisi demi memperkuat upaya memberantas penjahat narkoba.
Bamsoet mengungkap secara khusus bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko, Jumat (16/3/2018) lalu. Legislator Golkar itu menginginkan DPR dan pemerintah beserta BNN segera membahas revisi UU Narkotika.
"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," ujar Bamsoet.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, posisi DPR memang menunggu pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Revisi UU Narkotika. Namun, lanjutnya, DPR juga bertindak aktif dengan menggali hal-hal dalam UU Narkotika yang perlu direvisi.
"Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," paparnya.
Politikus berlatar belakang wartawan dan pengusaha itu lantas mengutip temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Merujuk data KPAI, sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia saat ini sudah menjadi pecandu narkoba.
Bahkan, ada anak-anak yang sudah terlibat dalam bisnis narkoba. “Merujuk data KPAI, angkanya sekitar 1,6 juta anak,” sebutnya.
Selain itu, sambung Bamsoet, saat ini sindikat narkoba internasional terus mengincar Indonesia sebagai pasar. Sasaran sindikat penjahat narkoba juga menjangkan anak-anak.
"Informasi lain yang saya peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia sembilan tahun," tutur Bamsoet.
Ia berharap BNN mengusut tuntas jaringan narkoba di tanah air dan menumpasnya. Selain itu, harus ada upaya masif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.