Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2018 Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah
"Satu, aftur, yang kedua (alasannya) PPN, dan yang ketiga adalah 7 peningkatan kualitas yang tidak bisa dibayar anggota (jamaah) tapi dari subsidi ind
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama dalam rapat kerja sore tadi, diklaim untuk meningkatkan kualitas yang tidak bisa dibayar jamaah melalui direct cost.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid.
Ia menyebut ada tiga alasan utama di balik penambahan biaya haji.
Baca: DPR dan Kementerian Agama Sepakati Kenaikan BPIH Sebesar 0,99 Persen
Pertama, biaya Aftur atau bahan bakar pesawat.
Kedua, kenaikan pajak Arab Saudi sebesar 5 persen.
Ketiga, biaya peningkatan kualitas yang dibayar melalui dana optimalisasi (indirect cost).
"Satu, aftur, yang kedua (alasannya) PPN, dan yang ketiga adalah 7 peningkatan kualitas yang tidak bisa dibayar anggota (jamaah) tapi dari subsidi indirect cost," ujar Sodik, dalam konferensi pers yang digelar usai rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Baca: DPR dan Kementerian Agama Sepakat Biaya Haji Untuk 2018 Sebesar Rp 35 Juta Per Jemaah
Kendati ada indirect cost yang dikenakan.
Namun, ia menegaskan bahwa subsidi tersebut masih pada angka yang biasa saja.
"Tapi subsidinya masih dalam batas yang wajar," katanya.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher, ia menyebutkan ketiga variabel yang menjadi landasan dinaikkannya biaya haji sebesar Rp 345.290 itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.