Menteri Agama Beberkan Alasan Kenaikan Ongkos Haji 2018
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin bersyukur kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 tidak terlalu besar dari tahun lalu.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Harga rata-rata komponen penerbangan yakni tiket, pajak airport, dan passenger service charge sebesar Rp 27.495.842, itu dibayar langsung jamaah haji (direct cost).
Kemudian harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar 4.450 Riyal dengan rinciannya berupa 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 668 riyal dibayar oleh jamaah haji (direct cost).
Biaya pemondokan itu ekuivalennya sebesar Rp 2.384.760.
Lalu Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal.
Itu dilakukan dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Selanjutnya ada besaran living allowance sebesar 1.500 riyal. Ekuivalennya sebesar Rp 5.355.000, itu diserahkan kepada jamaah haji dalam Riyal, mata uang Saudi Arabia.