YLKI: Konsumen Berhak Bertanya dan Menolak Taksi Online yang Tak Taat Aturan
Aturan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek itu semestinya sudah efektif
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108/2017 mulai 1 April 2018.
Aturan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek itu semestinya sudah efektif diterapkan pada 1 Februari 2018.
Sekretaris YLKI, Agus Suyatno, mengatakan dari sisi konsumen membutuhkan kepastian dan kenyamanan dalam mengonsumsi sebuah produk. ”Tidak terkecuali moda transportasi,” ungkapnya di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Salah satu indikator keamanan dan kenyamanan bagi konsumen untuk moda transportasi di Indonesia adalah pertama, ditunjukkan dalam bentuk KIR (Keur, Bahasa Belanda; uji kendaraan bermotor). ”Nah ini menjadi urgent karena kalau tidak ada, bagaimana konsumen yakin bahwa itu layak kendaraannya?” ucap Agus.
Baca: Anna Janti, Istri Hari Darmawan Telah Menunggu Jenazah Suaminya di Bali
Indikator kedua adalah dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam hal ini, kata Agus, konsumen berhak mendapatkan pelayanan dan pengendara (driver) yang baik. ”Driver yang baik ya dengan kepemilikan SIM. Kalau di aturan (Permenhub 108) ini ya berarti SIM A umum,” tegasnya.
Tinggal bagaimana pemerintah membuat mekanisme terkait kepemilikan SIM A umum tersebut. Yang terpenting bagi konsumen adalah semua peraturan itu diwujudkan sehingga ada kepastian terhadap layanan yang baik dan layak.
”Kalau tidak, konsumen tidak mungkin mendapatkan keamanan dan kenyamanan ketika drivernya tidak memunyai SIM,” terusnya.
Dalam Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dijamin bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas. Termasuk jawaban atas pertanyaan.
Maka konsumen yang menggunakan jasa moda transportasi terutama dalam hal ini taksi online berbasis aplikasi dan taksi meter atau taksi reguler, berhak menanyakan terpenuhinya persyaratan itu.
Setelah itu driver berkewajiban untuk menjawab pertanyaan konsumen dengan memerlihatkan kepemilikan atas persyaratan dimaksud. KIR dan SIM A umum misalnya. ”Konsumen boleh dan berhak menanyakan,” Agus menegaskan.
Terkait dengan itu, Agus menyarankan Kemenhub konsisten atas pertaturan yang sudah diterbitkan. Pihaknya menyambut baik rencana penerapan Permenhub 108/2017.
Termasuk juga meminta konsistensi atas mekanisme di lapangan terutama untuk uji KIR. ”Masih banyak informasi di lapangan uji KIR hanya semacam formalitas saja. Nah kalau peraturan (Permenhub 108) dijalankan maka mekanisme KIR juga harus benar,” pintanya.
YLKI berharap pemberlakuan Permenhub 108 tetap mengedepankan semangat awal sebagai bagian dari memenuhi kepentingan konsumen baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.