YLKI: Konsumen Berhak Bertanya dan Menolak Taksi Online yang Tak Taat Aturan
Aturan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek itu semestinya sudah efektif
Penulis: Hendra Gunawan
Sejatinya, Permenhub 108/2017 efektif berlaku pada 1 Februari 2018. Namun dengan alasan ada pihak masih menyampaikan keberatan, pemberlakuannya ditunda hingga saat ini.
Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengindikasikan Permenhub 108/2017 akan berlaku awal April 2018.
Sepanjang masa penundaan ini Kemenhub terlihat melakukan sejumlah langkah terutama dalam rangka memermudah proses uji KIR dan pembuatan sim A umum.
Pada situs resmi Kemenhub, misalnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi pengujian berkala gratis bagi Angkutan Sewa Khusus dan taksi reguler di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangerang, pekan lalu.
Dengan diadakannya uji KIR gratis itu, Menhub menekankan bahwa pemerintah selalu berkomitmen dan menempatkan faktor keselamatan sebagai hal yang utama.
”Kita memberikan ini ada suatu tujuan nasional untuk meningkatkan keselamatan bagi semua kendaraan penumpang. Saya berterima kasih kepada pemerintah kota Tangerang yang memberikan kesempatan pemerintah untuk memberikan pengujian berkala gratis untuk angkutan sewa khusus dan taksi reguler,” Budi mengungkapkan.
Pengujian berkala gratis itu melengkapi kegiatan pembuatan SIM A Umum yang telah dilakukan sebelumnya.
Pengujian berkala gratis berlangsung di 10 kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan. ”Nanti dilihat lagi ada kota lain yang perlu kita lakukan pengujian berkala gratis atau tidak,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.