Asal-usul Jumlah Kerugian Negara RP 2,3 Triliun Pada Kasus Korupsi E-KTP
Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Suhaedi memaparkan asal usul penghitungan kerugian negara dari kasus korupsi KTP Elektronik yang angka persisnya mencapai Rp 2.314.904.234.275,39 (Dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen).
Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018) dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.
Dalam sidang tersebut, Suhaedi memaparkan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada keterangan beberapa saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan oleh penyidik KPK dan verifikasi langsung kepada beberapa vendor.
Suhaedi memaparkan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada penjumlahan total dari enam unsur yang datanya tersedia.
Menurut Suhaedi, unsur-unsur yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara tersebut antara lain:
1. Pengadaan blanko E-KTP
Penghitungan berdasarkan perbandingan unsur biaya pekerjaan material Petg (plastik bahan pembuat blanko), Chip, Personalisasi, dan Distribusi.
Ia menambahkan bahwa unsur biaya pekerjaan di luar hal tersebut tidak dilakukan penghitungan karena datanya tidak tersedia.
2. Pengadaan Hardware dan Software
Penghitungan berdasarkan pembandingan Surat Pengantar Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diperoleh dari konsorsium PNRI, harga pembelanjaan vendor ditambah harga additional cost (biaya tambahan) yang dikeluarkan oleh vendor tersebut, dan biaya pengiriman sampai ke daerah masing-masing.
3. Pengadaan sistem AFIS
Perhitungan berdasarkan perbandingan pembayaran SP2D dengan harga yang dikeluarkan vendor AFIS.
4. Pengadaan jaringan komunikasi data
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.