Asal-usul Jumlah Kerugian Negara RP 2,3 Triliun Pada Kasus Korupsi E-KTP
Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Perhitungan berdasarkan perbandingan pembayaran SP2D dan jumlah yang dibayarkan ke PT Indosat TBK.
5. Pekerjaan Helpdesk (Bagian dari perusahaan yang menyediakan dokumen fungsi produk, servis atau teknologi dari perusahaan tersebut)
Perhitungan didasarkan dari perbandingan SP2D yang diterima konaorsium dengan jumlah gaji tenaga kerja Helpdesk yang sebenarnya dibayarkan.
Menurutnya ada perbedaan antara jumlah yang dibayarkan dengan orang yang bekerja di lapangan (yang nyatanya lebih sedikit).
6. Gaji pendamping teknis dari Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Perhitungan didasarkan perbandingan SP2D dengan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya dibayarkan.
"Berdasarkan apa yang kami sampaikan tadi. Hasil audit kami, jumlah kerugian negara atas pekerjaan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian dalam negeri adalah sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 (Dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen)," tegas Suhaedi dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa hasil perhitungan tersebut tidak termasuk pajak.
"Terkait dengan perhitungan yang kami lakukan, yang ada angka terkait dengan pajak kami exclude-kan (keluarkan)," kata Suahedi.
Menurut Suhaedi, hasil perolehan angka kerugian tersebut juga didasarkan pada pendapat beberapa ahli yang memahami hal-hal teknis terkait pengadaan KTP Elektronik tersebut.
"Untuk melakukan audit E-KTP ini kami menggunakan beberapa pendapat atau laporan ahli yang lebih memahami hal-hal teknis tersebut, seperti ahli di bidang pengadaan barang dan jasa, ahli di bidang analisis material plastik dan kartu, ahli di bidang sistem chip dan personalisasi, serta ahli di bidang teknologi komputer dan informasi," ungkap Suhaedi.
Berdasarkan audit yang didasarkan pada dokumen dari penyidik KPK dan beberapa saksi, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa penyimpangan dalam proyek KTP Elektronik tersebut, antara lain:
1. Proses pra pelelangan
Adanya pertemuan-pertemuan sebelum proses pelelangan untuk memangkan konsorsium PNRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.