Biaya Haji Naik Rp 345.290, Ini 3 Pertimbangan Menteri Agama
kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 tidak terlalu besar yakni hanya naik Rp 345.290.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur, kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 tidak terlalu besar yakni hanya naik Rp 345.290.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berbiaya Rp 35.235.602.
"Kita amat sangat bersyukur kenaikan dibanding tahun lalu itu hanya Rp 345.290," ujar Lukman, dalam jumpa pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika diukur dari tiga alasan utama dibalik kenaikan ongkos haji tersebut.
Lukman menyebut alasan pertama yakni adanya kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) Arab Saudi sebesar 5 persen, mencakup seluruh keperluan yang dibutuhkan para jamaah di negara tersebut.
Kebutuhan dimaksud yaitu catering, transportasi, termasuk barang dan jasa.
"Bandingkan dengan tiga variabel utama tadi itu, kenaikan PPN (Arab Saudi) yang 5 persen itu berlaku kepada semua catering, transportasi, semua barang dan jasa," kata Lukman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.