Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Haji Naik Rp 345.290, Ini 3 Pertimbangan Menteri Agama

kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 tidak terlalu besar yakni hanya naik Rp 345.290.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Biaya Haji Naik Rp 345.290, Ini 3 Pertimbangan Menteri Agama
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi pers yang digelar Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018), usai Rapat Kerja terkait pemutusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur, kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 tidak terlalu besar yakni hanya naik Rp 345.290.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berbiaya Rp 35.235.602.

"Kita amat sangat bersyukur kenaikan dibanding tahun lalu itu hanya Rp 345.290," ujar Lukman, dalam jumpa pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika diukur dari tiga alasan utama dibalik kenaikan ongkos haji tersebut.

Lukman menyebut alasan pertama yakni adanya kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) Arab Saudi sebesar 5 persen, mencakup seluruh keperluan yang dibutuhkan para jamaah di negara tersebut.

Kebutuhan dimaksud yaitu catering, transportasi, termasuk barang dan jasa.

"Bandingkan dengan tiga variabel utama tadi itu, kenaikan PPN (Arab Saudi) yang 5 persen itu berlaku kepada semua catering, transportasi, semua barang dan jasa," kata Lukman.

Berita Rekomendasi

>>> HALAMAN BERIKUTNYA

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas