Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Sudah Dua Hari Tidak Masuk Kantor
Humas Pengadilan Negeri Tangerang Irfan Siregar mengatakan Wahyu Widya Nurfitri sudah tidak masuk kerja sejak dua hari terakhir.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Tangerang Irfan Siregar mengatakan Wahyu Widya Nurfitri sudah tidak masuk kerja sejak dua hari terakhir.
Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang ditangkap KPK, Senin (12/3/2018) tersebut diketahui sedang cuti.
Baca: Teriakan dan Tangisan Histeris Tuti Atika Saat Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang
"Yang bersangkutan masih keadaan cuti kalau gak salah, karena dua hari sudah tidak masuk kantor," kata Irfan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3/2018).
Irfan memastikan Wahyu tidak ditangkap di Pengadilan Negeri Tangerang.
"TA ditangkap di sini. Wahyu masih simpang siur atau sudah di kantor KPK. Setahu saya izin atau cuti, pastinya tidak di pengadilan ini," kata Irfan.
Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Ditangkap KPK, Suami: Jangan Tanya Saya
Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (12/3/2018).
Dua diantaranya adalah oknum Pengadilan Negeri Tangerang yang merupakan seorang hakim dan seorang panitera pengganti.
Baca: Putri Bungsu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Belum Tahu Sang Ibu Diamankan KPK
Selain itu KPK juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pengacara dan pihak swasta.
KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dari OTT tersebut.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat gratifikasi dalam sebuah perkara yang tengah berjalan.