Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Jelaskan Maksud Wiranto Imbau KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Kalla mengatakan tindakan Wiranto itu semata-semata untuk menjaga kestabilan proses Pemilihan Umum baik Pilkada maupun Pilpres.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jusuf Kalla Jelaskan Maksud Wiranto Imbau KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan tanggapan terkait pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK melakukan penundaan pengumuman "tersangka" pada calon kepala daerah.

Ditemui, Selasa (13/3/2018) siang, Kalla mengatakan tindakan Wiranto itu semata-semata untuk menjaga kestabilan proses Pemilihan Umum baik Pilkada maupun Pilpres.

"(permintaan itu) Menko Polhukam untuk menjaga stabilitas, menjaga proses (Pemilihan Umum). Kita lihat saja nanti," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Meski demikian, ia pun tetap menghormati kewenangan lembaga anti korupsi atau KPK itu.

"Tanya KPK-lah. Di sisi lain pandangan KPK‎, di sisi lain pandangan pemerintah," ucap pria asal Sulawesi ini.

Baca: Wakil Ketua KPK Tidak Sepakat Pernyataan Wiranto Tunda Penetapan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta agar KPK menunda proses hukum terhadap kepala daerah yang diduga terjerat kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Setelah menjadi polemik, Wiranto meluruskan pernyataannya.

Dia menyebut permintaan itu merupakan imbauan dan bukan sebagai bentuk paksaan, pada Selasa (13/3/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tak sepakat dengan keinginan Wiranto itu.

Saut beranggapan seharusnya pemerintah lebih mengedepankan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk cakada (calon kepala daerah) yang tersangkut kasus dugaan korupsi, ketimbang harus menunda penetapan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas