Ketua Pengadilan Tinggi Banten Blusukan Setelah OTT di PN Tangerang
"Luar biasa Kepala PN-nya. Makanya tadi saya pembinaan bukan mengada-ngada, tapi memuji karena sebelum saya ngomong, saya keliling dulu tadi."
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - "Luar biasa Kepala PN-nya. Makanya tadi saya pembinaan bukan mengada-ngada, tapi memuji karena sebelum saya ngomong, saya keliling dulu tadi."
Demikian dikemukakan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek mengunjungi Pengadilan Negeri Tangerang sehari setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tersebut.
Dalam kunjungannya tersebut, Sri bersama jajarannya menyatakan memeriksa seluruh fasilitas yang ada di PN Tangerang.
Fasikitas tersebut antara laij kamar kecil, ruangan-ruangan kerja Hakim dan Penitera Pengganti dan fasilitas lain.
Baca: Tetangga Tak Tahu Pejabat Pengadilan Negeri Tangerang Terjaring OTT KPK
Ia pun mengaku melakukan kunjungan setiap dua minggu sekalu ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjaga budaya 5R (Rapi, Resik, Rawat, Ringkas, Rajin) di lingkungan pengadilan.
"Semua ta' kelilingi sampai kamar kecilnya ta' lihat. Saya sering kok ke sini, dua minggu sekali. Nggak bosan-bosannya saya membuka laci meja Hakim, laci meja PP untuk menjaga 5R sekaligus menjaga takut ada apa-apa," kata Sri di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (13/3/2018).
Sri juga mengungkapkan bahwa dirinya bahkan menyingkirikan kursi-kursi tamu di depan meja di ruangan Panitera Pengganti.
"Jadi Hakim dilarang menerima tamu, PP dilarang menerima tamu. Ada kursi tamu aja ta' singkirkan. Jangan ada kursi tamu di depan meja PP," ungkapnya.
Ia mengaku telah mengadakan pembinaan kepada seluruh petugas di lingkungan Pengadilan.
Untuk itu prihatin atas ditangkapnya oknum Pengadilan Negeri Tangerang yang bekerja sebagai Panitera Pengganti dan Hakim di pengadilan tersebut.
"Sehubungan dengan kasus kemarin, jadi kita sebenarnya sudah membina tapi kita kan prihatin," kata Sri.
Sebelumnya, KPK telah menangkap tujuh orang terkait dengan perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (12/3/2018).