Soal Wiranto, Mahfud MD: Tak Mungkin dan Tidak Boleh Ada Pejabat Negara Menyatakan Itu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait persoalan permintaan Menko Polhukam Wiranto ...
Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait persoalan permintaan Menko Polhukam Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Selasa (13/3/2018), Mahfud MD tak percaya jika Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka korupsi calon kepala daerah yang sedang maju dalam Pilkada.
Awalnya, Mahfud MD mengetahui kabar tersebut dari rekannya, Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu.
Said Didu mengunggah sebuah berita yang berisi tentang pernyataan Wiranto.
Mahfud MD pun terkejut dan hanya melontarkan kalimat "Haaah?"
Selang beberapa jam kemudian, Mahfud MD kembali mencuitkan tentang argumennya.