Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Isi WhatsApp, Sekda Kukar Bahas Urusan Kedinasan Hingga Mutasi Pegawai Dengan Khairudin

"Saya tidak berbelit yang mulia. Saya hanya coba mengingat karena ini sudah lama," jawab Marli.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buka Isi WhatsApp, Sekda Kukar Bahas Urusan Kedinasan Hingga Mutasi Pegawai Dengan Khairudin
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Sekda Kukar, H Marli (59) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (BMM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi percakakan via aplikasi WhatsApp antara Sekda Kukar, H Marli (59) dengan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (BMM).

Percakapan tersebut dibuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018) dengan terdakwan bupati nonaktif Rita Widyasari dan Khairudin.

Baca: Ketika Vicky Shu Lempar Senyum Sambil Lambaikan Tangan Kepada Bos First Travel Anniesa Hasibuan

Sebelum membuka ‎isi WhatsApp, jaksa sempat bertanya apakah Marli pernah membahas soal mutasi pegawai di Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Khairudin.

Marli yang menjadi saksi di sidang mengaku, antara dirinya dengan Khairudin sering bertemu karena ada hubungan keluarga.

Baca: Penjelasan Kontraktor LRT soal Bocornya Pipa Gas PGN di Cawang

Berita Rekomendasi

Istri Marli adalah kakak dari Khairudin.

Hanya saja pertemuan tidak pernah membahas spesifik soal kedinasan.

Pengakuan Marli terbantah saat jaksa mempertontonkan percakapan WhatsApp keduanya.

Disana diketahui Marli kerap membahas soal urusan kedinasan.

Baca: Vicky Shu Sebut Artis Merry Putrian Ikut Promosikan First Travel

Mengetahui hal itu, hakim lanjut mengingatkan Marli agar jangan memberikan keterangan yang berlebit karena buktinya sudah jelas.


"Saya ingatkan, saudara ini bukan terdakwa, saudara saksi, disumpah. Saudara jangan berbelit-belit‎," ujar majelis hakim.

"Saya tidak berbelit yang mulia. Saya hanya coba mengingat karena ini sudah lama," jawab Marli.

"Percakapan setahun saudara dengan terdakwa dua (Khairudin) banyak urusan kedinasan. Saudara ini posisinya sempat Plt Sekda dan sekarang Sekda kan. Kok urusan kedinasan malah bicara ke Khairudin? " tanya hakim heran.

‎Menjawab itu, Marli berdalih karena Khairudin lebih pintar darinya sehingga dia menganggap wajar dirinya sebagai Sekda meminta pendapat dari Khairudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas