Hakim Sebut Keterangan Saksi Sekda Kabupaten Kukar Dalam Sidang Korupsi Bupati Rita Berbelit
"Di sini tuh nggak ada tekanan kalau emang benar, seperti itu. Saudara ditanya tentang Khoi atau Khaerudin saja tadi berbelit-belit."
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Sugiyanto yang menyidangkan perkara korupsi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara mengatakan bahwa keterangan saksi fakta Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Marli berbelit.
"Di sini tuh nggak ada tekanan kalau emang benar, seperti itu. Saudara ditanya tentang Khoi atau Khaerudin saja tadi berbelit-belit. Setelah dibuka begini kamu baru benarkan," tegas Sugiyanto.
Hal itu ditegaskan oleh Sugiyanto setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan sejumlah percakapan via aplikasi Whats App lewat proyektor antara Marli dan Khaerudin yang merupakan terdakwa dua dalam kasus gratifikasi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Salah satu pesan yang ditampilkan oleh JPU KPK dalam persidangan tersebut antara lain menampilkan bahwa Marli meminta Khaerudin untuk mengurus mutasi pegawai di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Tindak lanjut LHP BPK. Nyusul mutasi (pegawai Kabupaten Kukar) ya, Din (Khaerudin-red)," demikian ditampilkan dalam salah satu pesan.
Selain itu, JPU KPK juga menampilkan foto-foto anggota tim pemenangan Rita untuk menjadi Bupati (tim sebelas). Meski awalnya sempat mengaku tidak bisa melihat dengan jelas orang-orang dalam foto tersebut, Marli pun akhirnya mengakui mengenal beberapa di antaranya, termasuk Khaerudin setelah ia diminta mendekat ke komputer jinjing yang digunakan KPK untuk menunjukan foto-foto tersebut.
"Itu Khaerudin, itu Junaidi," kata Marli.
Melihat sejumlah pesan yang ditampilkan oleh JPU KPK tersebut, Marli garuk-garuk kepala. Ia membenarkan pesan-pesan tersebut.
Sugiyanto menegaskan kembali bahwa dari percakapan yang ditampilkan tersebut, Khaerudin yang merupakan salah satu tim pemenangan Rita saat pemilihan Bupati dulu terlihat memiliki kedekatan dengan Rita.
Bahkan menurut Hakim, Marli yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda pun masih harus berkomunikasi kepada Rita yang merupakan atasannya lewat Khaerudin atau Khoi.
"Kalau dari pembicaran saudara ini, kan sangat jelas kalo Khoi itu sangat berpengaruh. Dekat dengan Bupati (Rita). Sehingga saudara, kalau menyampaikan ke Bupati yang atasanmu aja lewat Khoi. Tapi tadi kamu mengelak. Setelah dibuka begini baru kamu ngaku," tegas Sugiyanto.
Ia mengingatkan Marli sebagai saksi akan kesulitan memberi keterangan jika memiliki kepentingan terkait dengan Khaerudin dan Rita.
"Maka akan menjadi sulit kalau menjadi saksi itu kalau berkepentingan. Dan saudara saksi ini berkepentingan. Dengan jawabanmu yang berbelit-belit," kata Hakim.
Di awal persidangan, terungkap bahwa Kherudin merupakan adik ipar dari Marli.
Ia menyatakan tidak menolak untuk bersaksi untuk Khaerudin meski Khaerudin menolaknya dengan alasan agar ketetangan saksi atas perkaranya dalam persidangan bisa memberi ketrrangan objektif.