Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT KPK Atas Pengacara dan Panitera Pengganti di PN Tangerang Dilakukan Usai Sidang

"Iya, kemarin saya dapat kabar pukul 17.00 WIB sore ada penangkapan. Tepat setelah usai jadwal persidangan berlangsung. Satu lagi pukul 19.20 WIB."

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OTT KPK Atas Pengacara dan Panitera Pengganti di PN Tangerang Dilakukan Usai Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto mengungkapkan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, terhadap seorang pengacara dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang, dilakukan setelah jadwal persidangan berlangsung.

"Iya, kemarin saya dapat kabar pukul 17.00 WIB sore ada penangkapan. Tepat setelah usai jadwal persidangan berlangsung. Satu lagi pukul 19.20 WIB," katanya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca: Saat Dicokok KPK, Tuti Teriak Histeris dan Sebut Nama Ibu Hakim

Ketika itu, beberapa penyidik KPK sudah melakukan pemantauan di kantor pengadilan sejak pagi untuk mengikuti kegiatan pengacara bernama Agus Wiratno atau AGS seharian.

Penyidik kemudian menangkap AGS di parkiran mobil dan membawanya ke ruang panitera pengganti bernama Tuti Atika atau TA.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan usai bertemu TA, tim KPK kemudian mendapatkan uang senilai Rp 22,5 juta sebagai pembayaran kedua dari total Rp 30 juta.

Berita Rekomendasi

"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta," urainya.

Pada hari yang sama, tim KPK juga menyambangi kantor pengacara HM Saipudin dan menjemput langsung Hakim Pengadilan Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri atau WWN di bandara Soekarno Hatta usai mendarat dari Semarang.

Baca: Kronologi Lengkap Artis Cynthia Ramlan Hampir Terlindas Mobil Saat Syuting Sinetron Stripping

KPK juga menangkap tiga orang PNS lainnya dan langsung dilakukan pemeriksaan di KPK.

Awalnya, kata Basaria, panitera pengganti hanya meminta uang Rp 7,5 juta agar perkara perdata nomor 426/pdt/G/2017/PN TNG, dimenangkan oleh pihak tergugat.

Namun, WWN yang juga ketua majelis hakim perkara tersebut, mengatakan angka itu terlalu kecil dan meminta total Rp 30 juta. Dengan disepakatinya angka tersebut, persidangan ditunda dua kali yakni pada 27 Februari 2018 dan 8 Maret 2018 karena pengacara tidak kunjung memberikan sisa dari pembayaran.

Basaria mengaku hakim dan panitera pengganti tersebut, KPK telah mendapatkan laporan sebelumnya terhadap panitera tersebut. Hanya saja, KPK belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas