OTT KPK Atas Pengacara dan Panitera Pengganti di PN Tangerang Dilakukan Usai Sidang
"Iya, kemarin saya dapat kabar pukul 17.00 WIB sore ada penangkapan. Tepat setelah usai jadwal persidangan berlangsung. Satu lagi pukul 19.20 WIB."
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto mengungkapkan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, terhadap seorang pengacara dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang, dilakukan setelah jadwal persidangan berlangsung.
"Iya, kemarin saya dapat kabar pukul 17.00 WIB sore ada penangkapan. Tepat setelah usai jadwal persidangan berlangsung. Satu lagi pukul 19.20 WIB," katanya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca: Saat Dicokok KPK, Tuti Teriak Histeris dan Sebut Nama Ibu Hakim
Ketika itu, beberapa penyidik KPK sudah melakukan pemantauan di kantor pengadilan sejak pagi untuk mengikuti kegiatan pengacara bernama Agus Wiratno atau AGS seharian.
Penyidik kemudian menangkap AGS di parkiran mobil dan membawanya ke ruang panitera pengganti bernama Tuti Atika atau TA.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan usai bertemu TA, tim KPK kemudian mendapatkan uang senilai Rp 22,5 juta sebagai pembayaran kedua dari total Rp 30 juta.
"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta," urainya.
Pada hari yang sama, tim KPK juga menyambangi kantor pengacara HM Saipudin dan menjemput langsung Hakim Pengadilan Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri atau WWN di bandara Soekarno Hatta usai mendarat dari Semarang.
Baca: Kronologi Lengkap Artis Cynthia Ramlan Hampir Terlindas Mobil Saat Syuting Sinetron Stripping
KPK juga menangkap tiga orang PNS lainnya dan langsung dilakukan pemeriksaan di KPK.
Awalnya, kata Basaria, panitera pengganti hanya meminta uang Rp 7,5 juta agar perkara perdata nomor 426/pdt/G/2017/PN TNG, dimenangkan oleh pihak tergugat.
Namun, WWN yang juga ketua majelis hakim perkara tersebut, mengatakan angka itu terlalu kecil dan meminta total Rp 30 juta. Dengan disepakatinya angka tersebut, persidangan ditunda dua kali yakni pada 27 Februari 2018 dan 8 Maret 2018 karena pengacara tidak kunjung memberikan sisa dari pembayaran.
Basaria mengaku hakim dan panitera pengganti tersebut, KPK telah mendapatkan laporan sebelumnya terhadap panitera tersebut. Hanya saja, KPK belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.