OTT KPK Atas Pengacara dan Panitera Pengganti di PN Tangerang Dilakukan Usai Sidang
"Iya, kemarin saya dapat kabar pukul 17.00 WIB sore ada penangkapan. Tepat setelah usai jadwal persidangan berlangsung. Satu lagi pukul 19.20 WIB."
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
"Begitu ada laporan ini, kami langsung bertindak dan menaikkan status menjadi penyidikan," kata dia.
Baca: Hacker Surabaya Jebol Situs Pemerintah AS, Merambah 44 Negara Hingga FBI Minta Bantuan Polri
Meski diiming-imingi kemenangan, pengadilan kasus perdata itu, dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Tangerang, justru dimenangkan oleh pihak penggugat, bukan tergugat seperti yang diiming-imingi oleh TA kepada pengacara tergugat.
KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu dan Tuti yang diduga sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan sedangkan terhadap Agus serta Saipudin sebagai pemberi, dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kiprah Keluarga Cendana Makin Mantap Berbisnis Properti
Baca: Wow, Jadi Box Office, Film Black Panther Raup Pendapatan 1 Miliar Dolar di Seluruh Dunia
Hakim "Kelompok Putih" Disokong
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto mengklaim pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pembinaan terhadap hakim dan panitera. Mulai dari peringatan berkala setiap dua minggu sekali, hingga mengedepankan hakim "kelompok putih" untuk menjadi pemimpin.
"Kami mengategorikan aparat peradilan itu menjadi tiga. Kelompok putih, abu-abu dan hitam. Nah, kelompok putih ini yang kami dorong untuk maju menjadi pemimpin," ungkapnya.
Hakim "kelompok putih" yang dimaksud adalah, hakim yang memiliki integritas dan kualitas tinggi sebagai pemutus suatu perkara. "Kelompok putih" akan menjadi sosok panutan dari kelompok abu-abu dan hitam.
"Hal ini sudah kami lakukan sejak 2006 lalu," kata dia.
Sunarto juga mengaku geram atas perilaku yang tidak terpuji dari aparatur peradilan. Kata dia, gaji hakim saat ini tidak jauh lebih besar dari uang suap yang diterima senilai Rp 30 juta.
Bukan hanya itu, tiga peraturan dan Maklumat Mahkamah Agung juga sudah dikeluarkan dan diabaikan.
"Kalau sudah tidak bisa dibina, ya mau tidak mau, harus dibinasakan," tegas dia dengan suara meninggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.