Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT KPK Atas Pengacara dan Panitera Pengganti di PN Tangerang Dilakukan Usai Sidang

"Iya, kemarin saya dapat kabar pukul 17.00 WIB sore ada penangkapan. Tepat setelah usai jadwal persidangan berlangsung. Satu lagi pukul 19.20 WIB."

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OTT KPK Atas Pengacara dan Panitera Pengganti di PN Tangerang Dilakukan Usai Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Begitu ada laporan ini, kami langsung bertindak dan menaikkan status menjadi penyidikan," kata dia.

Baca: Hacker Surabaya Jebol Situs Pemerintah AS, Merambah 44 Negara Hingga FBI Minta Bantuan Polri

Meski diiming-imingi kemenangan, pengadilan kasus perdata itu, dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Tangerang, justru dimenangkan oleh pihak penggugat, bukan tergugat seperti yang diiming-imingi oleh TA kepada pengacara tergugat.

KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu dan Tuti yang diduga sebagai penerima, dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan sedangkan terhadap Agus serta Saipudin sebagai pemberi, dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Kiprah Keluarga Cendana Makin Mantap Berbisnis Properti

Baca: Wow, Jadi Box Office, Film Black Panther Raup Pendapatan 1 Miliar Dolar di Seluruh Dunia

Hakim "Kelompok Putih" Disokong

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto mengklaim pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pembinaan terhadap hakim dan panitera. Mulai dari peringatan berkala setiap dua minggu sekali, hingga mengedepankan hakim "kelompok putih" untuk menjadi pemimpin.

"Kami mengategorikan aparat peradilan itu menjadi tiga. Kelompok putih, abu-abu dan hitam. Nah, kelompok putih ini yang kami dorong untuk maju menjadi pemimpin," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Hakim "kelompok putih" yang dimaksud adalah, hakim yang memiliki integritas dan kualitas tinggi sebagai pemutus suatu perkara. "Kelompok putih" akan menjadi sosok panutan dari kelompok abu-abu dan hitam.

"Hal ini sudah kami lakukan sejak 2006 lalu," kata dia.

Sunarto juga mengaku geram atas perilaku yang tidak terpuji dari aparatur peradilan. Kata dia, gaji hakim saat ini tidak jauh lebih besar dari uang suap yang diterima senilai Rp 30 juta.

Bukan hanya itu, tiga peraturan dan Maklumat Mahkamah Agung juga sudah dikeluarkan dan diabaikan.

"Kalau sudah tidak bisa dibina, ya mau tidak mau, harus dibinasakan," tegas dia dengan suara meninggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas