Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT KPK Atas Pengacara dan Panitera Pengganti di PN Tangerang Dilakukan Usai Sidang

"Iya, kemarin saya dapat kabar pukul 17.00 WIB sore ada penangkapan. Tepat setelah usai jadwal persidangan berlangsung. Satu lagi pukul 19.20 WIB."

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OTT KPK Atas Pengacara dan Panitera Pengganti di PN Tangerang Dilakukan Usai Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto mengungkapkan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, terhadap seorang pengacara dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang, dilakukan setelah jadwal persidangan berlangsung.

"Iya, kemarin saya dapat kabar pukul 17.00 WIB sore ada penangkapan. Tepat setelah usai jadwal persidangan berlangsung. Satu lagi pukul 19.20 WIB," katanya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca: Saat Dicokok KPK, Tuti Teriak Histeris dan Sebut Nama Ibu Hakim

Ketika itu, beberapa penyidik KPK sudah melakukan pemantauan di kantor pengadilan sejak pagi untuk mengikuti kegiatan pengacara bernama Agus Wiratno atau AGS seharian.

Penyidik kemudian menangkap AGS di parkiran mobil dan membawanya ke ruang panitera pengganti bernama Tuti Atika atau TA.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan usai bertemu TA, tim KPK kemudian mendapatkan uang senilai Rp 22,5 juta sebagai pembayaran kedua dari total Rp 30 juta.

Berita Rekomendasi

"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta," urainya.

Pada hari yang sama, tim KPK juga menyambangi kantor pengacara HM Saipudin dan menjemput langsung Hakim Pengadilan Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri atau WWN di bandara Soekarno Hatta usai mendarat dari Semarang.

Baca: Kronologi Lengkap Artis Cynthia Ramlan Hampir Terlindas Mobil Saat Syuting Sinetron Stripping

KPK juga menangkap tiga orang PNS lainnya dan langsung dilakukan pemeriksaan di KPK.

Awalnya, kata Basaria, panitera pengganti hanya meminta uang Rp 7,5 juta agar perkara perdata nomor 426/pdt/G/2017/PN TNG, dimenangkan oleh pihak tergugat.

Namun, WWN yang juga ketua majelis hakim perkara tersebut, mengatakan angka itu terlalu kecil dan meminta total Rp 30 juta. Dengan disepakatinya angka tersebut, persidangan ditunda dua kali yakni pada 27 Februari 2018 dan 8 Maret 2018 karena pengacara tidak kunjung memberikan sisa dari pembayaran.

Basaria mengaku hakim dan panitera pengganti tersebut, KPK telah mendapatkan laporan sebelumnya terhadap panitera tersebut. Hanya saja, KPK belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Begitu ada laporan ini, kami langsung bertindak dan menaikkan status menjadi penyidikan," kata dia.

Baca: Hacker Surabaya Jebol Situs Pemerintah AS, Merambah 44 Negara Hingga FBI Minta Bantuan Polri

Meski diiming-imingi kemenangan, pengadilan kasus perdata itu, dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Tangerang, justru dimenangkan oleh pihak penggugat, bukan tergugat seperti yang diiming-imingi oleh TA kepada pengacara tergugat.

KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu dan Tuti yang diduga sebagai penerima, dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan sedangkan terhadap Agus serta Saipudin sebagai pemberi, dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Kiprah Keluarga Cendana Makin Mantap Berbisnis Properti

Baca: Wow, Jadi Box Office, Film Black Panther Raup Pendapatan 1 Miliar Dolar di Seluruh Dunia

Hakim "Kelompok Putih" Disokong

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto mengklaim pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pembinaan terhadap hakim dan panitera. Mulai dari peringatan berkala setiap dua minggu sekali, hingga mengedepankan hakim "kelompok putih" untuk menjadi pemimpin.

"Kami mengategorikan aparat peradilan itu menjadi tiga. Kelompok putih, abu-abu dan hitam. Nah, kelompok putih ini yang kami dorong untuk maju menjadi pemimpin," ungkapnya.

Hakim "kelompok putih" yang dimaksud adalah, hakim yang memiliki integritas dan kualitas tinggi sebagai pemutus suatu perkara. "Kelompok putih" akan menjadi sosok panutan dari kelompok abu-abu dan hitam.

"Hal ini sudah kami lakukan sejak 2006 lalu," kata dia.

Sunarto juga mengaku geram atas perilaku yang tidak terpuji dari aparatur peradilan. Kata dia, gaji hakim saat ini tidak jauh lebih besar dari uang suap yang diterima senilai Rp 30 juta.

Bukan hanya itu, tiga peraturan dan Maklumat Mahkamah Agung juga sudah dikeluarkan dan diabaikan.

"Kalau sudah tidak bisa dibina, ya mau tidak mau, harus dibinasakan," tegas dia dengan suara meninggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas