Bos First Travel Andika Surachman Pastikan Syahrini Tidak Dibayar
Artis Syahrini sempat ikut mempromosikan First Travel. Bos perusahaan tersebut, Andika Surachman, menyebut pihaknya tidak membayar Syahrini
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Perisidangan kali ini akan menghadirkan 5 orang saksi dari 11 yang di jadwalkan sebelumnya.
"Sidang hari masih pemeriksaan saksi dari calon jemaah, ada 5 saksi yang sudah konfirmasi akan hadir di persidangan," kata Jaksa Tiazara Lenggogeni saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (14/3/2018).
Diketahui, Nama Syahrini masuk dalam surat dakwaan bos First Travel.
Jaksa menyebut bos First Travel menggunakan jasa Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
Di surat dakwaan disebutkan jaksa ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan mem-posting rangkaian perjalanan dengan menggunakan hashtag First Travel.
Sedangkan, Vicky Shu diketahui sudah diperiksa di Bareskrim Polri pada (27/9/2017) lalu.
dia dimintai keterangan menjadi saksi terkait dengan MoU antara dirinya dengan pihak First Travel.
Vicky Shu diduga mempromosikan First Travel dengan cara mengabadikan setiap momen dalam perjalanan umrahnya yang menggunakan fasilitas VIP lalu memposting minimal dua kali sehari di media sosial dengan hashtag First Travel.
Selain Syahrini dan Vicky Shu, nama artis Ria Irawan, Merry Putrian dan almarhumah Julia Perez juga ikut disebut-sebut ikut mempromosikan First Travel pada saat melakukan perjalanan umrahnya.
Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)