Ditangkap Staf Khusus Kepresidenan Gadungan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial, bahwa ada orang yang mengaku-ngaku sebagai staf kepresidenan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SK, atas kasus pemalsuan, penipuan, dan kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (15/3/2018).
Menurut Ade Ary dari Humas Polda Metro Jaya, kasus ini terungkap berdasarkan informasi viral di media sosial, bahwa ada pihak yang mengaku sebagai staf khusus kepresidenan RI bidang intelejen.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial, bahwa ada orang yang mengaku-ngaku sebagai staf kepresidenan," kata Ade Ary.
Baca: WNI Membusuk di Lemari, Tetangga Kerap Dengar Keributan di Lantai 17
Untuk meyakinkan orang lain, tersangka SK membuat berbagai macam atribut, seperti tanda pengenal staf khusus kepresidenan beserta logo, senjata api, hingga gantungan name tag.
"Tersangka SK, mengatakan kepada korbannya, bahwa bisa mengajak orang lain untuk bergabung menjadi staf khusus kepresidenan dengan cara memberikan tanda anggota palsu," katanya.
Baca: Terkait UU MD3, Jokowi: Saya Tidak Tanda Tangani Saya Menangkap Keresahan pada Masyarakat
Tersangka SK sendiri ditangkap di rumahnya di Gading Serpong, Tangerang.
"SK ini kita tangkap di rumahnya di Gading Serpong, Tangerang saat sedang beristirahat di rumahnya," ujar Ade Ary.
Berdasarkan bukti-bukti, tersangka SK dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.