Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Staf Khusus Kepresidenan Gadungan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial, bahwa ada orang yang mengaku-ngaku sebagai staf kepresidenan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditangkap Staf Khusus Kepresidenan Gadungan
Gilang Syawal Ajiputra/Tribunnews.com
Staf presiden gadungan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SK, atas kasus pemalsuan, penipuan, dan kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (15/3/2018).

Menurut Ade Ary dari Humas Polda Metro Jaya, kasus ini terungkap berdasarkan informasi viral di media sosial, bahwa ada pihak yang mengaku sebagai staf khusus kepresidenan RI bidang intelejen.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial, bahwa ada orang yang mengaku-ngaku sebagai staf kepresidenan," kata Ade Ary.

Baca: WNI Membusuk di Lemari, Tetangga Kerap Dengar Keributan di Lantai 17

Untuk meyakinkan orang lain, tersangka SK membuat berbagai macam atribut, seperti tanda pengenal staf khusus kepresidenan beserta logo, senjata api, hingga gantungan name tag.

"Tersangka SK, mengatakan kepada korbannya, bahwa bisa mengajak orang lain untuk bergabung menjadi staf khusus kepresidenan dengan cara memberikan tanda anggota palsu," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Terkait UU MD3, Jokowi: Saya Tidak Tanda Tangani Saya Menangkap Keresahan pada Masyarakat

Tersangka SK sendiri ditangkap di rumahnya di Gading Serpong, Tangerang.

"SK ini kita tangkap di rumahnya di Gading Serpong, Tangerang saat sedang beristirahat di rumahnya," ujar Ade Ary.

Berdasarkan bukti-bukti, tersangka SK dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas