MKD DPR akan Siapkan Aturan Turunan Pelaksanaan UU MD3
Diantara perubahan norma dalam UU tersebut terkait fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal dengan nama UU MD3 sudah resmi diberi nomor dan tercatat dalam lembaran negara.
UU MD3 tercatat sebagai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Diantara perubahan norma dalam UU tersebut terkait fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan MKD tentu akan melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah sah diundangkan.
"Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang baru tersebut, MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi azas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelakasanaanya," ujar Politikus Gerindra ini kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).
Baca: UU MD3 Resmi Berlaku, Politisi Golkar: Warga Negara yang Tak Puas Silakan ke MK
Pada saat ini lanjut anggota Komisi III DPR RI ini, MKD akan dengan secepatnya mempersiapkan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang baru MKD tersebut melalui perubahan Tata Beracara MKD.
"Aturan turunan akan disiapkan yang akan secara rigit untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi," jelas Sumi Dasco.
Melalui UU tersebut, kini MKD memiliki fungsi, tugas dan wewenang baru sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 122 huruf l.
Yakni, "mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Pun seperti diperintahkan Pasal 245 ayat(1), "pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan."(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.