Penggiat Media Sosial Abu Janda Hadiri Aksi Massa di Depan Gedung MK
Penggiat media sosial Permadi Arya atau lebih populer dikenal Ustaz Abu Janda Al Boliwudi hadir dalam aksi massa menolak pemberlakukan UU MD3.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
![Penggiat Media Sosial Abu Janda Hadiri Aksi Massa di Depan Gedung MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ustaz-abu-janda-al-boliwudi_20180315_121839.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggiat media sosial Permadi Arya atau lebih populer dikenal Ustaz Abu Janda Al Boliwudi hadir dalam aksi massa menolak pemberlakukan UU MD3, di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
"Saya diundang oleh teman-teman organ untuk berjuang di sini. Ini terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat tujuannya satu, saya dengar agenda utamanya mengajukan gugatan ke MK untuk uji materi UU MD3," ujar Abu Janda.
Abu Janda yang mengenakan baju khas Jawa ini, ikut berbaur bersama massa yang didominasi mengenakan baju merah dan putih.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polisi
Ia mengatakan aksi massa ini merupakan penolakan diberlakukannya UU MD3 yang dianggap membungkam rakyat.
"Jelas, kalau misalnya contoh ada anggota DPR tidur di sidang paripurna, zaman sekarang biasanya rame di medsos, sekarang rakyat melakukan itu bisa masuk penjara. Itu tidak sehat. Ini negara demokrasi, itu kontraproduktif terhadap demokrasi," ujar Abu Janda.
![Ustaz Abu Janda Al Boliwudi_1](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ustaz-abu-janda-al-boliwudi_1_20180315_121953.jpg)
Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada 12 Februari telah berlaku pada dua hari lalu.
Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo, undang-undang tersebut resmi berlaku, 30 hari setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang menjadi kontroversi, di antaranya Pasal 245, Pasal 73 dan Pasal 122 huruf K.
Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR.
Selain itu pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR.
Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.
Tiga pasal tersebut dinilai bertentangan dengan demokrasi dan membugkam kritik masyarakat terhadap DPR.