Fredrich Yunadi Batal Mogok Sidang, Ia Akhirnya Hadiri Sidang Setnov
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi yang sempat berniat mogok sidang, akhirnya datang ke pengadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengakui memang sempat berniat mogok sidang, namun dia berubah pikiran.
Diketahui dalam persidangan Senin (5/3/2018) lalu, Fredrich Yunadi mantan kuasa hukum Setya Novanto menyatakan hendak mogok sidang dalam lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.
Ternyata di sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Fredrich hadir di persidangan. Wajahnya tampak cerah dan terus menebar senyum.
"Saya sehat dan siap ikut sidang," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018) yang setia menggunakan baju safari biru gelap setiap kali duduk di kursi terdakwa.
Dikonfirmasi apa alasan Fredrich berubah pikiran sehingga hadir sidang? Menurut Fredrich dia sudah memikirkan matang-matang soal hal itu.
"Setelah saya mempertimbangkan, kalau saya tidak datang berarti saya mengakui bahwa saya salah. Makanya justru sekarang saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," tegas Fredrich.
Baca: Setnov Berusaha Nyaman, Fredrich Keluhkan Makanan dan Rita Widyasari Dangdutan
Baca: Tangis dan Amarah Korban First Travel di Persidangan
Diketahui, Fredrich bersikeras tidak akan hadiri sidang lantaran permohonannya ditolak majelis hakim, diantaranya menghadirkan ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sidangnya.
Selain itu, dia juga merasa tidak terima karena semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tidak dilanjutkan.
Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati. Selama saya belum diputus (vonis), harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya mengerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa, kata dia di persidangan yang lalu.
Simak videonya di atas!(*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.