Hati-hati! Masyarakat yang Sebarkan Informasi soal Telur Palsu Bisa Dijerat UU ITE
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengingatkan masyarakat untuk berhenti menyebarkan informasi telur palsu yang beredar di pasaran.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengingatkan masyarakat untuk berhenti menyebarkan informasi telur palsu yang beredar di pasaran.
Alasannya, Kementerian Pertanian telah menyatakan isu tersebut hoax dan tidak benar adanya.
Setyo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati lantaran penyebar berita itu terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jangan unggah ke medsos karena ada UU ITE. Siapa orang yang mengunggah berita palsu, dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Baca: Satgas Pangan Tegaskan Isu Telur Palsu Hoax
Setyo, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan itu, mengaku pihaknya telah mendorong pengawasan Satgas Pangan di daerah yang dipimpin masing-masing Direktur Reskrimsus Polda.
Pengawasan itu, kata dia, bertujuan mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan konten hoax terkait telur palsu lagi.
Pihaknya juga terus mendalami dan menyelidiki motif penyebaran dari isu telur palsu.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk membiasakan para masyarakat tidak mengunggah berita atau konten apapun yang tidak dipahami.
Menyebarkan saja, menurutnya bisa terkena UU ITE.
"Jadi jangan biasa mengunggah kalau kita tidak tahu. Kita sebarkan saja bisa kena," pungkasnya.