Kasus Pemalsuan Ijazah, Polri Ungkap Alasan Penetapan Tersangka JR Saragih Tidak Bisa Ditunda
JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
![Kasus Pemalsuan Ijazah, Polri Ungkap Alasan Penetapan Tersangka JR Saragih Tidak Bisa Ditunda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-sengketa-pilkada-sumut_20180305_012113.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Terkait penetapan JR Saragih sebagai tersangka, Polri mengungkap ada pengecualian dalam kasus yang menjerat politisi Demokrat itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu tidak bisa ditunda hingga tahapan pilkada usai.
"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," ujar Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan jika tidak semua kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah bisa ditunda hingga tahapan pilkada selesai.
Menurutnya, itu tergantung dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Ia pun menyebut yang akan tetap diproses nantinya adalah kasus yang diperoleh dari OTT dan tindak pidana pemilu.
"Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menegaskan akan menunda penanganan kasus hukum yang menyeret nama calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyarankan hal tersebut guna menjaga iklim pesta demokrasi tetap kondusif dan aman.
Tito sendiri telah menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.