Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemalsuan Ijazah, Polri Ungkap Alasan Penetapan Tersangka JR Saragih Tidak Bisa Ditunda

JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Pemalsuan Ijazah, Polri Ungkap Alasan Penetapan Tersangka JR Saragih Tidak Bisa Ditunda
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Personel Kepolisian mengawal calon Gubernur Sumut JR Saragih (tengah) seusai mengikuti sidang vonis sengketa Pilkada Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3/2018). Bawaslu Sumut mengabulkan sebahagian gugatan JR Saragih dan Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait keabsahan legalisir ijazah. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Terkait penetapan JR Saragih sebagai tersangka, Polri mengungkap ada pengecualian dalam kasus yang menjerat politisi Demokrat itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu tidak bisa ditunda hingga tahapan pilkada usai.

"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," ujar Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan jika tidak semua kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah bisa ditunda hingga tahapan pilkada selesai.

Menurutnya, itu tergantung dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Ia pun menyebut yang akan tetap diproses nantinya adalah kasus yang diperoleh dari OTT dan tindak pidana pemilu.

"Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polri menegaskan akan menunda penanganan kasus hukum yang menyeret nama calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyarankan hal tersebut guna menjaga iklim pesta demokrasi tetap kondusif dan aman.

Tito sendiri telah menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas