DPR: "Fungsi Bamus di DPR dan DPRD Pada Dasarnya Sama"
Kepala Biro Pimpinan Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI menjelaskan kedudukan Bamus DPR RI dan Bamus DPRD dalam UU memang berbeda, namun berfungsi sama
Editor: Content Writer
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menjelaskan kedudukan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dan Bamus DPRD dalam undang-undang memang berbeda, namun pada dasarnya fungsi yang dilakukan oleh Bamus itu tetap sama.
Hal itu ia tekankan saat menerima kunjungan Anggota DPRD Sumatera Utara di Gedung Setjen dan BK DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2018). Dalam diskusi yang membahas tugas pokok dan fungsi Bamus itu, Djaka dampingi Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Setjen DPR RI Restu Pramojo Pangarso.
“Mengenai mekanisme Bamus di DPR dan DPRD sebenarnya sama. Yang tidak ada di DPRD hanya rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, mungkin ini bisa menjadi salah satu kajian di DPRD. Dan yang paling penting, apakah ada kebutuhan yang mendesak di DPRD Sumut jika ingin mengadopsi mekanisme yang ada di DPR,” tutur Djaka.
Djaka melanjutkan, Bamus DPR RI terdiri dari Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi. Jumlah anggota Bamus 1/10 dari jumlah Anggota DPR. Bamus memiliki tugas antara lain menetapkan kegiatan selama masa sidang dalam satu masa sidang dan menentukan mitra kerja untuk komisi pada awal periode.
Namun, menurut Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Aduhot Simamora, hal tersebut sangat berbeda dengan jumlah Anggota Bamus di DPRD Sumut yang berisikan setengah dari jumlah keseluruhan anggota DPRD di Sumut. Sementara terkait perbedaan tidak adanya rapat konsultasi pimpinan pengganti rapat Bamus, Aduhot menuturkan hal tersebut belum bisa diterapkan di DPRD Sumut. (*)