Anniesa Hasibuan Tebar Senyum Saat Mantan Karyawan First Travel Memasuki Ruang Sidang Untuk Bersaksi
Anniesa juga terlihat tersenyum saat satu persatu mantan karyawannnya tersebut duduk di ruang persidangan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews, persidangan ketiga terdakwa dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketiga terdakwa yang tampak mengenakan pakaian atasan putih serta celana bahan hitam langsung masuk ke ruang persidangan.
Baca: 13 Mantan Karyawan Akan Bersaksi Dalam Sidang Bos First Travel
Ketiganya langsung duduk berjejer dengan kuasa hukum dibagian sebelah kanan ruang persidangan.
Persidangan dimulai saat majelis Hakim mempersilkan Jaksa menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel.
Satu persatu para saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel memasuki ruang persidangan.
Saat masuk ke ruang persidangan, para saksi sempat melirik ke arah mantan bos mereka.
Baca: Biasa Santap Makanan Mewah, 3 Bos First Travel Ini Makan Gorengan di Ruang Tahanan
Anniesa terlihat mengamati satu persatu mantan karyawannya tersebut masuk ke ruang persidangan.
Anniesa juga terlihat tersenyum saat satu persatu mantan karyawannnya tersebut duduk di ruang persidangan.
Seorang saksi, Isni Yulianti sempat menyapa ketiga terdakwa.
Baca: Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Putusan Pengadilan
Terutama dia menyapa Anniesa yang sedang tersenyum sambil mengamati satu persatu mantan karyawanya tersebut
"Ibu Anniesa," ucap Isni sambil tersenyum ke arah Anniesa.
Anniesa langsung membalas sapaan Isni tersebut dengan lemparan senyum dan lambaian tangan.
Diketahui, Menurut agenda, sidang ketiga terdakwa bos First Travel akan menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan PT First Travel.
12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel tersebut di antaranya Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah.
Baca: Fakta Soal Kematian Mantan Wakapolda Sumut: Kaki Terikat, Penyebab Kematian, Hingga Bukti Signifikan
Kemudian Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu indriyani
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.